DPRD Inhu Siap Fasilitasi Koperasi Tiga Serumpun 

Selasa, 05 September 2017 | 11:45:59 WIB

Metroterkini.com - Adanya tuntutan pola kemitraan sebagai hak kebun masyarakat Desa Batu Rijal Hulu, Semelinang Darat dan Kelurahan Batu Rijal Hilir Kabupaten Inhu Riau, melalui Koperasi Tiga Serumpun Kecamatan Peranap yang pernah di ikat perjanjian dengan PT.Bintang Riau Sejahtera (BRS), bahwa dewan siap memfasilitasi.

"Kita menunggu bahan materi dari Koperasi Tiga Serumpun untuk dipelajari dewan nanti melalui komisi yang membidangi perkebunan," ujar Ketua DPRD Inhu Miswanto melalui Ketua Komisi II Nopriadi, SE, Selasa (5/9/2017).

Jadi waktu dekat ini dari komisi nanti akan meluncur ke lapangan guna meninjau lokasi lahan plasma masyarakat yang dibuat perusahaan. Bila perjanjian yang mengikat tersebut tidak dipenuhi, pihak BRS akan dipanggil untuk di hering, sekaligus untuk mempertanyakan maksud dan tujuan Koperasi tandingan yang dilahirkan itu. 

"Jangan enak saja taunya perusahaan, hak kebun plasma masyarakat juga harus dipenuhi,” ucap Nopriadi.

Ketua BP Koperasi Tiga Serumpun Suwanto didampingi anggotanya Sukarni mengatakan, bahwa PT.BRS belum mematuhi perjanjian yang telah diikat bersama dengan Koperasi Tiga Serumpun, dan sama hal telah mengkangkangi Surat Keputusan (SK) Bupati. 

"Dalam SK Inhu Nomor 154 Tahun 2008 telah ditetapkan Calon Petani dan Calon Lahan (CP-CL) di areal seluas 4.250 hektar tersebut, dengan pembagian 60 persen kebun inti seluas 2.712 hektar, dan 40 persen luas 1.808 hektar untuk kebun plasma," ujar Suwarno.
 
Hal itu berdasarkan IUP No.621 Tahun 2004 seluas 4.250 hektar yang diterbitkan oleh Bupati Inhu, bahwa PT.BRS mewajibkan menumbuhkan dan memberdayakan Masyarakat/Koperasi setempat, bahkan diperpanjang lagi Izin Lokasi Tahun 2006 guna ketersediaan lahan untuk keperluan pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan.

Jadi peruntukan ini lanjutnya, miliknya Tiga desa yang di naungi oleh Koperasi Tiga Serumpun. Hanya saja masih mengatur waktu yang tepat, untuk melaporkan ke Pemerintah daerah atau lainnya untuk memfasilitasi guna memperjuangkan hak Masyarakat.

Sementara Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE melalui Kabag Pertanahan di Sekeretariat Daerah Raja Fachrurazi, menyampaikan, bahwa pihaknya menunggu adanya laporan dari pihak Koperasi Tiga Serumpun. 

"Perkiraan saya persoalan hak lahan kebun masyarakat untuk tiga desa itu telah dikonversikan pihak PT.BRS melalui Koperasi Tiga Serumpun. Pada hal mereka, pemilik kebun telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Inhu. Bila memang tidak di indahkan perjanjian yang disepakati tersebut, tentu perusahaan sama dengan mengkangkangi SK Bupati,” jelasnya.

Terkait ini, pihak perusahaan melalu Humas Legal PT.BRS Rizal terkesan mengalihkan persaoalan tersebut ke Kepala Desa. “Tolong bapak wartawan lebih baik konfirmasi saja dengan Kades, sehingga tidak simpang siur soal kebun plasma masyarakat. Jadi lebih baik ditanya langsung dengan kepala desa yang pak,” jawab Humas Legal PT.BRS sambil menutup selulernya. [fras]
 

Terkini